Dalam rangka menumbuhkan kesadaran mengenai pentingnya pencegahan Fraud dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan, maka dengan ini PT Orico Balimor Finance (OBF) menyatakan berkomitmen untuk:
Seluruh jajaran organisasi PT Orico Balimor Finance, nasabah dan mitra kerja akan bersama-sama membangun budaya anti fraud serta mewujudkan Perusahaan yang bersih dan aman dari tindakan fraud.